“Ini sangat miris, kontraknya sangat prematur cacat prosedural. Ada apa dengan ini semua. Akan saya buat somasi”, ungkapnya.

Menurut pengacara kondang asal Nagekeo tersebut, pengadaan tanah Penlok 2 merupakan sebuah kejahatan dalam bernegara. Dimana negara bukan lagi hadir untuk melindungi segenap warga dan tanah tumpah darahnya melainkan negara hadir untuk menciptakan ketidak adilan bagi warganya sendiri.

“Ini kejahatan dalam bernegara, Negara hadir untuk memporak porandakan hak-hak masyarakat adat. Ini yang sangat kita sayangkan, Moral PSN sangat buruk karena merugikan masyarakat, ini pengkhianatan terhadap Nawacita Presiden Jokowi”, ungkap Lukas kesal.

Lukas Mbulang menegaskan bahwa masyarakat Adat Kawa telah ada sebelum negara hadir. Ketentuan hukum adatlah yang menjadi rujukan lahirnya hukum Nasional. Bahkan hukum agraria jelas mengatur eksistensi hukum adat.

“Masyarakat Adat Kawa ada sebelum negara ini ada. Negara tidak pernah membetuk masyarakat adat tetapi masyarakat adat bisa membentuk Negara bahkan hukum nasional kita bersumber dari hukum adat. Dengan demikian hukum agraria dengan tegas mengatakan yang berlaku atas bumi air berserta isinya diatur berdasarkan ketentuan hukum adat”, tuturnya.

Menurut advokat Peradi tersebut, negara wajib memberikan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat dan keberadaan mereka patut dilindungi undang-undang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.