Pihaknya berjuang untuk mengejar progres pekerjaan sehingga mampu selesai sesuai masa kontrak yang rencananya akan rampung pada akhir tahun 2024 mendatang.

“PT Brantas Abibraya bernaung dibawa kontrak dan SPMK yang diterbitkan oleh kementrian PUPR. Kami ini adalah penyedia bukan pemberi kerja. Kami hanya memiliki sumber daya untuk menyelesaikan pekerjaan sedangkan pemberi kerja mereka yang punya segalanya, mereka yang punya dana, yang punya lahan untuk kami kerjakan”, jelasnya.

Pendapat Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH.

Kuasa hukum masyarakat adat Kawa, Mbulang Lukas,SH menilai bahwa prosedur pengadaan tanah pembangunan Waduk Lambo/Bendungan Mbay prematur atau cacat prosedural.

Kata dia, seharusnya mekanisme pengadaan tanah PSN Waduk Lambo
merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021.

Proses pengadaan tanah harus mendahului pembangunan bukan sebaliknya pembangunan mendahului pengadaan tanah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.