Ferdyn mengaku sejak awal masyarakat adat suku Kawa telah melayangkan protes terhadap proses pekerjaan di Penlok 2 yang tengah di garap PT Brantas Abibraya pada tanah ulayat mereka karena pengadaan tanah tidak sesuai prosedur.

“Tanah Penlok 2 ini belum ada SK Gubernur NTT, belum dilakukan proses identifikasi lahan dan pengukuran, tapi mereka (Penyedia, red) sudah kerja. Bagaimana kami bisa mengetahui, berapa luas lahan kami?, berapa nilai tanah?, kalau proses ini (pengadaan tanah, red) belum dilakukan. Ini jelas merugikan kami masyarakat adat Kawa yang terdampak PSN ini”, utara Ferdyn.

Pada awal bulan Mei 2023 lalu, masyarakat adat Suku Kawa pernah melakukan aksi pencabutan kunci armada penyedia dan melarang aktivitas diatas lahan milik masyarakat adat Suku Kawa.

  Mereka melakukan aksi tersebut lantaran masyarakat menilai hak-hak mereka diselewengkan dan prosedur pengadaan tidak sesuai prosedural berdasarkan amanat undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya.

Mereka menilai janggal karena mekanisme prosedur pengadaan tanah dilahan masyarakat adat Suku Kawa belum ditempuh namun penyedia nekat beraktivitas diatas lahan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.