“Masyarakat adat Kawa tidak pernah berdosa terhadap Negara. Mereka telah menyerahkan tanah mereka Negara, mereka akan kehilangan tanah mereka untuk selamanya. Generasi penerus mereka tidak bisa lagi menikmati hidup dari tanah warisan leluhur mereka maka sepatutnya Negara harus melindungi hak-hak mereka”, tegas Lukas Mbulang, SH, Kuasa hukum masyarakat adat Kawa. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.