Pihak PT Brantas diminta untuk membangun komunikasi dengan PPK dan pemberi kerja perihal persoalan pengadaan tanah Penlok 2 di tanah ulayat masyarakat adat Kawa.

Pada saat itu, Ferdyn bersama tim juga dengan tegas menanyakan landasan hukum penyedia beraktivitas di Penlok 2 karena menurut mereka belum dilaksanakan tahapan proses pengadaan tanah namun penyedia masih nekat beraktivitas.

“Kira-kira kalian kerja atas dasar apa, Tanah kami belum dilakukan pengukuran, belum identifikasi. Belum ada prosedur pengadaan tanah. Kalian kerja atas dasar perintah siapa?, apakah perintah Bupati, perintah Gubernur atau perintah presiden?”, tanya Ferdyn.

PT Brantas Abibraya, selaku penyedia jasa melalui Edwin, salah satu stafnya, mengutarakan bahwa dirinya akan berupaya membangun komunikasi dengan pimpinannya dan para pihak ihwal keluhan masyarakat adat Kawa.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan pekerjaan atas dasar kontrak dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMK) dari Kementerian PUPR selaku pemberi kerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.