Polisi Periksa 2 Wartawan di Nagekeo Soal Berita Hoaks, Terlapor: Hoaksnya Dimana?.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Juni 2023.
Dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, NTT  diperiksa penyidik Polres Nagekeo atas tudingan pelanggaran dugaan tindakan pidana  menyebarkan berita bohong atau Hoaks.

Mereka adalah Sevrin Waja dan Patrick M. Djawa. Dua pekerja media dari Prioritas dan Tribunflores.com, telah memenuhi panggilan Polisi dari unit Tipidter Satreskrim Polres Nagekeo, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Sevrin Waja dipanggil dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2023/NTT/Res Nagekeo/SPKT/B.

Sevrin diperiksa lebih dari tiga jam oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.  Dirinya mengaku dicerca dengan sejumlah pertanyaan terkait sumber berita dan dampak daripada berita yang dipublikasikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.