Kuasa Hukum: Autopsi Berjalan Baik, Dugaan Kuat Korban Meninggal Karena Kekerasan. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Januari 2024.
Mbulang Lukas, SH selaku kuasa hukum keluarga korban, Almarhumah Maria Margaretha Papu mengungkapkan bahwa proses autopsi jenasah pada Selasa 16 Januari 2023 sore berjalan lancar dan memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap almarhumah sebelum dirinya meninggal dunia.

“Autopsi berjalan baik. Kurang lebih setengah jam. Hasil sementara, Rata-rata almarhum sehat. Hati, jantung, paru-paru, ginjal semuanya sehat”, Ungkap Mbulang Lukas, SH ketika dimintai keterangan oleh faktahukumntt.com.

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa pada kulit  kepala belakang bagian kiri atas terdapat memar dan terdapat peresapan darah kurang lebih 10 cm.

Selain itu, pada Pelipis kiri almarhumah Margaretha Papu terdapat peresapan darah kurang lebih 2 cm dan pada dahi kiri terdapat peresapan darah sepanjang kurang lebih 1,5 cm.

“Lain-lain akan diberikan ke penyidik demi kepentingan penyidik kurang lebih 2 minggu, selambat-lambatnya 3 minggu”, Jelas Mbulang Lukas, Penasihat hukum keluarga korban.

Mbulang Lukas menegaskan bahwa autopsi terjadi atas permintaan penyidik Polres Nagekeo kepada Dokter Forensik Polda NTT menjawabi permohonan pengacara dan keluarga  karena pihaknya menemukan kejanggalan yang terlihat pada tubuh korban pada saat meninggal dunia.

Kejanggalan tersebut dilihat pada saat jenasah dimandikan di RSUD Aeramo, ditemukan luka kepala, memar leher, kulit belakang punggung hingga pantat korban sehingga dugaan kecelakaan lalu-lintas diragukan kebenarannya.

“Diduga kuat berdasarkan kondisi ril sebelum autopsi atau keadaan awal diyakini Almarhumah meninggal karena adanya kekerasan”, Jelas kuasa hukum Keluarga korban.

Iapun mengakui Dokter Forensik mengalami kendala untuk memastikan luka memar dan lecet karena kulit mayat sudah hancur dan menghitam akibat pengawetan mayat menggunakan formalin.

Mbulang Lukas menandaskan bahwa hilangnya nyawa almarhum diakibatkan oleh kekerasan dan selanjutnya Ia melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada polisi untuk mengungkapnya.

Selaku pengacara Ia meyakini bahwa hasil autopsi memperjelas dugaan kematian almarhumah akibat kekerasan bukan lakalantas.

“Almarhum murni sehat berdasarkan hasil autopsi dan kematian murni karena kekerasan. Harapan polisi mengusut dengan serius dan mempercepat penyelesaian perkara untuk memperoleh kepastian hukum”, pungkas Mbulang Lukas, SH. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.