Ajukan Justice Collaborator, TPDI Dukung Langkah Hukum Jhonny G Plate. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 14 JUNI 2023.

Tersangka kasus pembangunan dan penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny Plate diinformasikan akan menggunakan sistem justice collaborator atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Sistem justice collaborator akan segera diajukan Jhonny ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat, ujar pengacara Jhonny Plate, Achmad Cholidin, beberapa waktu lalu.

Langkah hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu mendapat dukungan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta. Menurut Koordinator TPDI & Pergerakan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, keputusan menggunakan sistem justice collaborator (JC) oleh Jhonny Plate dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G, merupakan sebuah langkah yang sangat positif dan berani sehingga patut didukung oleh semua pihak.

” Keputusan ini akan sangat membantu Hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Karena, sebagi justice collaborator, Jhonny G Plate akan berkontribusi mengungkapkan secara tuntas dan terbuka tentang siapa saja yang dia ketahui turut terlibat dan ikutan berperan dalam peristiwa pidana dugaan korupsi BTS 4G,” ujar Petrus kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, Rabu, 14 Juni 2023.

Menurut TPDI, permohonan pengajuan JC Jhonny Plate melalui pengacaranya tersebut dapat mengindikasikan bahwa Jhonny Plate bukanlah pelaku tunggal dan utama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.