Presiden Jokowi: Bendungan Mbay Dongkrak Produksi Pangan di Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 5 Desember 2023.
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
sekaligus meninjau progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo/ Bendungan Mbay, pada Selasa 5 Desember 2023.

Saat tiba di Kabupaten Nagekeo, Presiden ketujuh Republik Indonesia disambut oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do beserta jajarannya juga masyarakat.

Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nagekeo, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dan Pj. Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.

Presiden Jokowi menilai bahwa pembangunan bendungan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

“Semua pembangunan bendungan plus irigasinya itu memang dalam rangka strategi besar kita ke ketahanan pangan—ke kedaulatan pangan,” ujar Presiden dalam keterangannya usai peninjauan.

Lebih lanjut, Kepala Negara menuturkan bahwa pembangunan Bendungan Mbay telah dimulai sejak akhir tahun 2021 dan ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2024. Presiden menyebut, bendungan tersebut ditargetkan dapat menampung hingga 51 juta meter kubik air.

“Bendungan bisa menampung 51 juta meter kubik air, dan nantinya akan mengairi kira-kira 4.200 hektare, plus pengembangannya 1.900 hektare,” sambungnya.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi berharap setelah rampung dibangun, bendungan tersebut dapat mendorong produksi beras di Kabupaten Nagekeo. Presiden menilai produksi beras di Kabupaten Nagekeo nantinya akan meningkat hingga 2,5 kali lipat.

“Yang kita harapkan nanti dengan selesainya Bendungan Mbay ini, produksi beras di Kabupaten Nagekeo bisa meningkat sampai 250 persen—hingga peningkatannya bisa 2,5 kali lipat,” tuturnya. (***)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.