Dukcapil Nagekeo Gandeng PN Bajawa Gelar Sidang Pengesahan Anak di Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 8 Mei 2024.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatatkan sebanyak 498 Anak di Kabupaten Nagekeo berstatus tanpa Ayah atau anak Mama.

Menyikapi akan tingginya status Anak Mama di Kabupaten Nagekeo, Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Bajawa untuk menggelar sidang diluar pengadilan dengan tujuan mengesahkan status anak diluar perkawinan yang sah.

Sidang di luar pengadilan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Nagekeo merupakan bagian dari kerjasama antara Dinas Dukcapil dan PN Bajawa untuk mendekatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat Kabupaten Nagekeo mengakses layanan peralihan pengesahan status anak dari anak mama menjadi anak Bapak dan Mama.

“Tahun ini kita bangun komunikasi dengan Ketua Pengadilan untuk menghemat anggaran, tenaga,  waktu dan biaya, Pengadilan Negeri Bajawa menggelar sidang diluar Gedung Pengadilan. Kita rencananya akan melaksanakannya di Aula Setda Kabupaten Nagekeo pada Senin 22 Mei 2024”, Ungkap Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi Kepada faktahukumntt.com, Rabu 8 Mei 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.