Menyampaikan Ke kantor Brantas Abibraya. 

Rabu 30 Agustus 2023, Ferdinandus Dhosa mewakili masyarakat adat Suku Kawa didampingi kuasa hukum masyarakat adat Kawa, Mbulang Lukas SH, meninjau langsung geliat pembangunan PSN waduk Lambo di Penlok 2.

Berdasarkan hasil pantauan mereka ditemukan bahwa pembangunan waduk Lambo di Penlok 2 pada tanah ulayat masyarakat adat Suku Kawa yang sempat dilarang masyarakat kembali dilanjutkan.

Waduk Lambo
Pose bersama kuasa hukum masyarakat Adat Kawa, staf PT Brantas Abibraya dan perwakilan masyarakat Adat Kawa di kantor PT Brantas yang berlokasi di Watukesu, Kelurahan Danga. (Foto: faktahukumntt.com).

Ferdyn bersama tim kuasa hukum  akhirnya memutuskan untuk mendatangi kantor penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk Lambo yang berlokasi di Waktukesu, Danga, Kecamatan Aesesa.

Saat itu, Mereka hanya berhasil bertemu bersama pihak PT Brantas selaku penyedia jasa, sedangkan kantor PPK dalam keadaan tutup tanpa pekerja kantor seorangpun sehingga PPK tidak berhasil ditemui saat itu.

Di kantor PT Brantas, Ferdyn bersama kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi mereka dan secara tegas meminta agar aktifitas di Penlok 2 pada tanah masyarakat adat Kawa kembali dihentikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.