“Ini atas dasar perintah siapa?, lahan kami belum diukur, belum diidentifikasi, belum dihitung nilai ganti ruginya. Kapan SK Penlok 2 diterbitkan Gubernur NTT”, tanya Feedyn mengurai segala kejanggalan proses pengadaan tanah Penlok 2 PSN Waduk Lambo.

“Kami masyarakat adat Kawa sejak awal mendukung pembangunan ini (Waduk Lambo, red). Kami tidak sedang menghalang-halangi pembangunan, kami memperjuangkan hak ulayat kami yang kami berikan kepada negara untuk pembangunan ini. jangan sampai diselewengkan. Jangan sampai ada konspirasi, seolah-olah masyarakat adat Kawa menolak pembangunan “, tegas Ferdyn.

Ferdyn mengaku ihwal pencabutan kunci armada dan larangan beraktivitas di Penlok 2 pada tanah masyarakat adat Kawa, sebelumnya pernah difasilitasi oleh Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu, Kapolres Nagekeo dan penyedia jasa.

Mereka bersepakat bahwa Kunci armada dikembalikan dan aktifitas di Penlok 2 diberhentikan sementara. aktifitas pembangunan kembali ke Penlok 1 hingga ada kesepakatan bersama antara masyarakat, PPK, penyedia jasa dan Pemerintah.

Pada Kenyataannya, hingga saat ini, pertemuan yang diharapkan untuk memastikan hak-hak masyarakat tersebut tak kunjung dilaksanakan namun aktifitas di Penlok 2 di tanah ulayat masyarakat adat Kawa kembali dilanjutkan dengan mengingkari kesepakatan bersama antara Masyarakat adat Kawa, Kapolres dan Ketua DPRD yang dilaksanakan di Kampung Boamaso, awal bulan Mei 2023 lalu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.