Anis mengaku untuk memenuhi ketersediaan pupuk bagi para petani, di setiap KPL diwajibkan untuk menyediakan pupuk non bersubsidi dengan harga yang tentu lebih tinggi, variatif berdasarkan jenis pupuknya.

Pupuk Urea non subsidi untuk kemasan 50 kilogram (Kg) mencapai Rp.500.000 hingga Rp.650.000, atau rata-rata Rp.10.000 hingga Rp.13.000 per Kg, sedangkan untuk pupuk Urea bersubsidi untuk kemasan 50 Kg, hanya kisaran Rp.112.000, atau rata-ratarata-rata,  Rp. 2240 per Kg.

Pupuk NPK non subsidi untuk kemasan 50 kg mencapai Rp.540.000 hingga Rp.700.000 atau rata-rata Rp.10.800 hingga 14.000 per Kg, sedangkan untuk pupuk bersubsidi hanya kisaran Rp.115.000 atau rata-rata Rp.2300 per Kg.

“Memang banyak petani ketika datang beli pupuk, kami cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) di aplikasi tidak muncul, Kami tidak tahu soal itu, tugas kami hanya melayani pupuk. Selama ini stok pupuk selalu tersedia yang jadi soal petani yang tidak ada nama untuk pupuk subsidi. Kami juga menyediakan pupuk non subsidi untuk alternatif, tapi kita tidak bisa memaksa mereka (petani, red) untuk membeli”, demikian jelas Anis Ta’a saat dikonfirmasi, Senin 15 April 2024. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.