Pembangunan TPT di Desa Rigi Dinilai Tak Rasional, Kades: Sudah Sesuai Prosedur.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Mei 2024.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Rigi, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo dinilai tidak masuk akal, sebab anggaran senilai Rp.300 Juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 hanya menghasilkan sepotong Pembangunan TPT dengan panjang kurang dari 100 meter.
Salah satu warga Desa Rigi kepada faktahukumntt.com mengaku bahwa sebagai masyarakat dirinya merasa janggal dengan realisasi pembangunan TPT yang secara kasat mata dinilai tidak rasional antara bukti fisik pembangunan dan besarnya dana yang digelontorkan.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam pembangunan TPT tersebut adalah dugaan penyerobotan lahan warga dan pemusnahan tanam tumbuh dilahan masyarakat yang tidak dikuti dengan pembayaran ganti rugi.
Pembangunan TPT tersebut dinilai tidak melalui perencanaan teknis yang baik dan tidak mempertimbangkan dampak lingkungan karena tidak menyertakan saluran pengarah air pada bibir tembok untuk menyegah terjadinya erosi saat musim hujan tiba, yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.