Dekranasda
Dekranasda kabupaten Nagekeo mengasah keterampilan kaulah muda kabupaten Nagekeo melalui Pendidikan Kecakapan Wirausaha. (Foto: Dokumen faktahukumntt.com).

Setelah memberikan pengetahuan dan mengasah keterampilan wirausaha melalui pelatihan, Dekranasda kabupaten Nagekeo siap mendukung dan mendorong mereka untuk bisa mandiri dan mengembangkan usaha melalui bantuan akses modal dan pemasaran.

Ketua Dekranasda kabupaten Nagekeo mengaku telah menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan teristimewa perbankan untuk mempermudah akses modal usaha bagi para wirausaha muda.

“Yang paling sulit itu bukan kerajinan tangan mereka melainkan mental wirausaha mereka. Kita telah menggandeng dukungan-dukungan dari lembaga keuangan, lembaga permodalan, dari bank-bank. Kita telah mendapat 3 pendukung dari bank BRI, bank BNI dan Mandiri untuk memberikan informasi soal kredit usaha sesuai yang mereka butuhkan”, jelasnya.

Sementara untuk pemasaran Dekranasda kabupaten Nagekeo telah menggandeng para mitra usaha, UMKM yang telah siap untuk mempromosikan dan memasarkan karya-karya tersebut.

“Ada 3 dukungan, yang pertama sorum Dekranasda sendiri, kita punya komitmen untuk menjual produk mereka, yang berikutnya Mini Market Sahabat dan Kim Mart”, bebernya.

Alasan memilih anyaman khas Nagekeo tidak sekedar mengejar nilai ekonomis melainkan untuk meningkatkan literasi dengan menggali nilai history produk budaya yang dihasilkan.

Ketua Dekranasda berharap peserta pelatihan yang sedang digodok untuk mengikuti pendidikan kecakapan wirausaha anyaman khas Nagekeo benar-benar memiliki karakter wirausaha sehingga mampu mandiri juga mampu berpenghasilan sendiri.

“Saya berharap mereka semua bisa lulus dan berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. Mereka kelak mampu menghasilkan uang sendiri bagi diri sendiri dan memenuhi kebutuhan Keluarganya”, Harap Ketua Dekranasda Kabupaten Nagekeo, dr. Eduardo Yayik Pawitra Gati. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.