Selain itu, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Luar Negeri juga wajib mengundurkan diri jika berkehendak menjadi Caleg.

Bawaslu Nagekeo
Wim De Rosari, Wartawan senior asal Nagekeo, Narasumber dalam Kegiatan Media Gethring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Nagekeo.

Wim De Rosari dalam materi yang dipaparkannya perihal Media Massa dalam Pengawasan Pemilu  mengutarakan bahwa sebagai insan pers dalam membantu Pengawas Pemilu harus bersikap independen.

Pers atau wartawan harus mampu menjadi wahana informasi yang berkualitas dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai senjata menggali dan menyampaikan informasi.

“Tugas Jurnalis adalah mendukung penyelenggaraan Pemilu dengan senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pengawasan Kepemiluan. Jurnalis harus menyampaikan berita secara jujur, independen, berdasarkan fakta yang akuntabel dan tidak bohong”, Pesan wartawan senior asal Nagekeo dalam Materi yang Ia bawakan pada Media Gethring yang diselenggarakan Bawaslu Nagekeo.  (TENDA).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.