Bawaslu Nagekeo Gandeng Media Massa Awasi Pemilu 2024.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 9 Mei 2023.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Media Gethring melibatkan awak media cetak dan online yang bertugas di wilayah kabupaten Nagekeo, membahas peran Media Massa dalam membantu pengawasan hajatan demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu kabupaten Nagekeo tersebut dilangsungkan di Aula Pondok SVD Danga, selasa 9 Mei 2023 dengan menghadirkan Narasumber, Wim De Rosari, Wartawan Florespos.net merupakan salah satu wartawan senior asal kabupaten Nagekeo yang kini bertugas di kabupaten Ngada, NTT.

Media Gethring yang diselenggarakan Bawaslu Nagekeo mengangkat tema “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Serentak Tahun 2024”.

Ketua Bawaslu kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga dalam sambutannya diawal kegiatan Media Gethring mengungkapkan bahwa Media Massa memiliki peranan penting untuk mengedukasi masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Yohanes juga mengungkapkan bahwa pers (media massa) merupakan pilar ke 4  (empat) Demokrasi yang berperan penting dalam memberikan pengawasan terhadap 3 (tiga) pilar lainnya yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Bawaslu Nagekeo dalam menjalankan tugas pengawasan perlu menggandeng semua elemen teristimewa bersinergi dengan media massa atau pers untuk menjamin fungsi pengawasan Pemilu 2024.

“Kenapa teman-teman media menjadi sangat penting untuk kita ajak kerja sama dan bersinergis karena dalam era Demokrasi pers memiliki fungsi yang sangat mutlak sebagai pilar ke empat Demokrasi”, ujarnya.

Sementara itu, Yohanes Emanuel Nane, juga merupakan anggota Bawaslu Nagekeo, pada kesempatan yang sama berharap agar media massa harus mempu mengabarkan informasi untuk mengedukasi dan memberikan rasa optimisme kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kita berharap media juga harus mempu mengedukasi masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional. Sekarang ini sudah tahap pencalonan, kita juga diharapkan untuk memberikan masukan  terhadap dinamika yang terjadi dimasyarakat”, ungkap Emanuel.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2023 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi, DPRD kabupaten Kota, mengatur bahwa mereka yang memiliki pekerjaan yang pendapatnya bersumber dari anggaran Negara wajib mengundurkan diri jika terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan, dan/atau BUMD atau Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara.

Selain itu, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Luar Negeri juga wajib mengundurkan diri jika berkehendak menjadi Caleg.

Bawaslu Nagekeo
Wim De Rosari, Wartawan senior asal Nagekeo, Narasumber dalam Kegiatan Media Gethring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Nagekeo.

Wim De Rosari dalam materi yang dipaparkannya perihal Media Massa dalam Pengawasan Pemilu  mengutarakan bahwa sebagai insan pers dalam membantu Pengawas Pemilu harus bersikap independen.

Pers atau wartawan harus mampu menjadi wahana informasi yang berkualitas dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai senjata menggali dan menyampaikan informasi.

“Tugas Jurnalis adalah mendukung penyelenggaraan Pemilu dengan senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pengawasan Kepemiluan. Jurnalis harus menyampaikan berita secara jujur, independen, berdasarkan fakta yang akuntabel dan tidak bohong”, Pesan wartawan senior asal Nagekeo dalam Materi yang Ia bawakan pada Media Gethring yang diselenggarakan Bawaslu Nagekeo.  (TENDA).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.