Sementara itu, Yohanes Emanuel Nane, juga merupakan anggota Bawaslu Nagekeo, pada kesempatan yang sama berharap agar media massa harus mempu mengabarkan informasi untuk mengedukasi dan memberikan rasa optimisme kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kita berharap media juga harus mempu mengedukasi masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional. Sekarang ini sudah tahap pencalonan, kita juga diharapkan untuk memberikan masukanĀ  terhadap dinamika yang terjadi dimasyarakat”, ungkap Emanuel.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2023 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi, DPRD kabupaten Kota, mengatur bahwa mereka yang memiliki pekerjaan yang pendapatnya bersumber dari anggaran Negara wajib mengundurkan diri jika terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan, dan/atau BUMD atau Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.