Patrick berharap sebagai aparat Penegak hukum, Polres Nagekeo bisa mempertemukan pihak pengadu dan terlapor untuk sama-sama membuktikan dasar -dasar dari aduan mereka.

Patric Mengaku bingung tidak mengetahui indentitas pelapor yang telah mengadukan perkara hukum terhadap dirinya juga subtansi berita bohong atau hoaks yang dituduhkan pelapor.

“Karena sampai hari ini kita tidak tau siapa pelapornya, dan letak Hoaksnya di mana, karena jikalau berita kami Hoax yang benar versi pelapor seperti apa” pungkas Petrik.

Perihal pemeriksaan kedua pekerja media di kabupaten Nagekeo, Pihak Polres Nagekeo belum berhasil di konfirmasi FAKTAHUKUMNTT.COM. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.