Polisi Periksa 2 Wartawan di Nagekeo Soal Berita Hoaks, Terlapor: Hoaksnya Dimana?.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Juni 2023.
Dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, NTT  diperiksa penyidik Polres Nagekeo atas tudingan pelanggaran dugaan tindakan pidana  menyebarkan berita bohong atau Hoaks.

Mereka adalah Sevrin Waja dan Patrick M. Djawa. Dua pekerja media dari Prioritas dan Tribunflores.com, telah memenuhi panggilan Polisi dari unit Tipidter Satreskrim Polres Nagekeo, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Sevrin Waja dipanggil dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2023/NTT/Res Nagekeo/SPKT/B.

Sevrin diperiksa lebih dari tiga jam oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.  Dirinya mengaku dicerca dengan sejumlah pertanyaan terkait sumber berita dan dampak daripada berita yang dipublikasikan.

Kemudian Polisi juga memeriksa wartawan Patrick Djawa sehubungan dengan Penyebaran berita bohong dalam investigasinya ihwal bangunan pasar Danga, pada 29 Maret 2023 lalu.

Berbeda dengan Sevrin yang hanya diperiksa atas dugaan penyebaran berita Hoaks, Patrik Djawa diperiksa dengan beberapa Laporan Polisi (LP) yakni berita Hoaks, penghapusan berita dan Pencemaran nama baik Suku Nataia.

“Iya benar, saya sudah penuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa. Sebagai warga negara yang sama di mata Hukum sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi panggilan Polisi. Namun, kami masih mempertanyakan, apakah prosedur pemeriksaan terhadap pekerja media atas pemberitaan telah sesuai dengan mekanismenya atau belum,” ungkap Sevrin.

Sevrin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, berita yang dilaporkan sebagai konten Hoaks itu adalah berita dengan judul “Busyet! Aset Pasar Danga Diduga Masih Ada, Polisi Salah Sasaran?” yang terbit tanggal 22 Mei 2023 di website media Prioritas.co.id.

“Berita Hoaks yang dimaksudkan itu soal berita kasus pemusnahan aset pasar danga. Pelapornya masyarakat tapi tidak tau masyarakat yang mana, hoaksnya di mana” jelas Sevrin.

Berita tersebut merupakan hasil penjelasan Pemda Nagekeo melalui Kaban Bappelitbangda Kasmir Dhoy dalam sesi konferensi pers di ruang kerjanya.

Pemeriksaan terhadap Patrick M. Djawa dilakukan diruang terpisah.

Pemeriksaan pertama terhadap Patrick didasarkan pada Laporan Polisi (LP) LP/B/43/IV/2023/NTT/RES NAGEKEO/SPKT A tentang menyebarkan informasi secara sepihak yang menyinggung dan mencemarkan nama baik Kepala Suku Nataia dan Suku Nataia.

Pemeriksaan pertama terhadap Patrick dilakukan oleh Bripda Eugenius Watu dengan dua puluh enam pertanyaan.

Sedangkan dalam pemeriksaan lain pada hari yang sama, Patrick dicerca dengan 14 pertanyaan oleh Aipda Rio Marthen Maure, terkait berita “Uji Fakta Lapangan Pasar Danga”

Patrick berharap sebagai aparat Penegak hukum, Polres Nagekeo bisa mempertemukan pihak pengadu dan terlapor untuk sama-sama membuktikan dasar -dasar dari aduan mereka.

Patric Mengaku bingung tidak mengetahui indentitas pelapor yang telah mengadukan perkara hukum terhadap dirinya juga subtansi berita bohong atau hoaks yang dituduhkan pelapor.

“Karena sampai hari ini kita tidak tau siapa pelapornya, dan letak Hoaksnya di mana, karena jikalau berita kami Hoax yang benar versi pelapor seperti apa” pungkas Petrik.

Perihal pemeriksaan kedua pekerja media di kabupaten Nagekeo, Pihak Polres Nagekeo belum berhasil di konfirmasi FAKTAHUKUMNTT.COM. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.