KKJ Kecam Upaya Kriminalisasi dan Intimidasi Jurnalis Oleh Kapolres Nagekeo, Minta Kapolri Segera Copot. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 Mei 2023.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kecam Upaya Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Patrianus Meo Djawa alias Patrick, Jurnalis Tribunflores.com yang bertugas di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata.

KKJ lantaran mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) segera Copot Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata karena dinilai memberangus kebebasan Pers.

Pernyataan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)

Berdasarkan rilis pers yang diterima yang diterima FAKTAHUKUMNTT.COM, selasa 9 Mei 2023, pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sebagai berikut.

Pertama, KKJ mengecam keras upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap Patrianus Meo Djawa, jurnalis Tribunflores.com atau Patrick. KKJ menyatakan kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana dengan pasal 18 ayat 1 Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman hukumannya sampai 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.