Penulis : Petrus Fua Betu

Simak, Dalil Jurnalis Voxntt Polisikan Penggarap Proyek di Nagekeo. 

Nagekeo, Faktahukumntt.com – (Jumat, 20/08/2021).

Jurnalis media online voxntt.com biro kabupaten Nagekeo, resmi mempolisikan Aldo. Aldo adalah Kontraktor penggarap proyek peningkatan jalan Roe – Ratedae – Nebe, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Nagekeo.

Proyek pemerintah yang digarap Aldo menjadi bidikan jurnalis dan hangat diberitakan akhir-akhir ini karena diduga syarat praktek KKN dan pemalsuan Dokumen.

Berhubungan dengan proyek tersebut, jurnalis voxntt.com biro kabupaten Nagekeo, Patrianus Meo Djawa, terlibat percakapan telepon bersama Aldo pada Rabu (18/08/2021) siang.

Dalam percakapan telepon tersebut jurnalis voxntt.com diancam, diintimidasi, hingga dicaci dengan ujaran kata-kata yang tidak menyenangkan.

Hal tersebut membuat membuat jurnalis voxntt.com merasa tidak nyaman, dan perbuatan pengancaman dalam percakapan telepon bersama Aldo, dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ayat kedua pasal 4 UU pers No 40 tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran.

ayat ketiga pasal 4 UU pers nomor 40 tahun 1999 kembali menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk menemukan, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan pada ketentuan pidana UU pers 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 menerangkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Patrianus Meo Djawa, Jurnalis voxntt akhirnya membuat laporan polisi di kantor Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, kamis (19/08/2021).

Sebelum membuat laporan polisi Patrianus memohon perlindungan hukum kepada Polres Nagekeo, atas Dugaan tindakan pengancaman terhadap Jurnalis.

Laporan Patrianus diterima oleh Pihak Polres Nagekeo,  dengan nomor : LP /BJ /B/68/VIII/ 2021/SPKTB/Res.Nagekeo/ Polda NTT.

Pantuan media Faktahukumntt.com, dalam membuat laporan polisi Patrianus Meo Djawa didampingi kuasa hukumnya, Gregorius Upi Dheo dan rekannya, Hendrikus Dhenga serta dukungan rekan-rekan jurnalis biro kabupaten Nagekeo. (***)