Kedua, KKJ  mengecam tindakan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia dan memberangus kemerdekaan pers.

Ketiga, KKJ mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot AKBP Yudha Pranata dari jabatan Kapolres Nagekeo.

Keempat, KKJ Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius demi menjamin keselamatan jurnalis dan menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Kelima, KKJ mengimbau masyarakat untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika keberatan dengan sebuah pemberitaan.

Keenam, KKJ mendukung penuh kepada semua jurnalis di Indonesia untuk tidak takut terhadap upaya intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya.  Saat jurnalis melakukan tugasnya, itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat pasal 3 Undang-Undang pers, yaitu sebagai fungsi kontrol sosial.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.