Berita tersebut merupakan hasil penjelasan Pemda Nagekeo melalui Kaban Bappelitbangda Kasmir Dhoy dalam sesi konferensi pers di ruang kerjanya.

Pemeriksaan terhadap Patrick M. Djawa dilakukan diruang terpisah.

Pemeriksaan pertama terhadap Patrick didasarkan pada Laporan Polisi (LP) LP/B/43/IV/2023/NTT/RES NAGEKEO/SPKT A tentang menyebarkan informasi secara sepihak yang menyinggung dan mencemarkan nama baik Kepala Suku Nataia dan Suku Nataia.

Pemeriksaan pertama terhadap Patrick dilakukan oleh Bripda Eugenius Watu dengan dua puluh enam pertanyaan.

Sedangkan dalam pemeriksaan lain pada hari yang sama, Patrick dicerca dengan 14 pertanyaan oleh Aipda Rio Marthen Maure, terkait berita “Uji Fakta Lapangan Pasar Danga”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.