Iptu Melky menghimbau agar segenap masyarakat Kabupaten Nagekeo yang membutuhkan SIM, secara khusus SIM C dan SIM A dapat memanfaat kesempatan yang ada untuk mendapatkan SIM yang dibutuhkan.

“SIM sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap pengendara Kendaraan bermotor karena selain sebagai persyaratan dalam berkendaraan juga sangat mambantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, SIM sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan santunan”, Imbau Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.