Ihwal biaya dalam urusan layanan SIM tersebut Kasat Lantas Polres Nagekeo mengutarakan bahwa mekanisme pembayarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Mekanisme pembayaran SIM sesuai Dengan PNBP yang tercantum Dalam PP No. 60 Tahun 2016,Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak” urainya.

Iptu Melky mengutarakan bahwa, untuk sementara Polres Nagekeo belum memiliki perangkat sendiri untuk urusan SIM, sehingga Polres Nagekeo bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Sikka untuk Pelayanan SIM di kabupaten Nagekeo.

Hingga kini Polres Nagekeo terus berupaya membangun komunikasi dengan Dit Lantas Polda maupun Korlantas POLRI agar segera  mempunyai Perangkat Pencetakan SIM sendiri.

“Doakan agar dalam waktu dekat ini dapat terealisasi”, Imbuh Kasat Lantas Polres Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.