Selain itu, kata Kasat Lantas Polres Nagekeo, Pelayanan SIM bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Nagekeo.

Lakalantas
Kasat Lantas Polres Nagekeo, Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais, SH.MH.

Adapun persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi pendaftar untuk mengakses layanan SIM di Satlantas Polres Nagekeo sebagai berikut.

Bisa membaca dan menulis, batas Usia Minimal  17 Tahun, menyediakan foto copy KTP 4 lembar,  Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pendaftar wajib mengantongi Surat kesehatan Dari Dokter, Surat Keterangan Lulus Psikotest dan Lulus Ujian Praktek dan Teori  dari penguji.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.