Pendaftaran Layanan SIM Polres Nagekeo Buka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratannya.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 9 Juni 2023.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagekeo membuka pendaftaran pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais kepada FAKTAHUKUMNTT.COM mengemukakan bahwa, masyarakat boleh mendaftarkan diri untuk mengakses Layanan SIM mulai hari ini, Jumat 9 Juni 2023.
“Pelayanan nya dibuka mulai dari hari ini, sampai batas waktu yang tidak ditentukan agar dapat memenuhi Keinginan masyarakat Nagekeo tentang Kepemilikan SIM”, jelas Kasat Lantas Polres Nagekeo.
Iptu Melky menjelaskan bahwa, tujuan diselenggarakan pelayanan SIM bagi masyarakat adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pentingnya memiliki SIM dalam berkendaraan.
Selain itu, kata Kasat Lantas Polres Nagekeo, Pelayanan SIM bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Nagekeo.

Adapun persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi pendaftar untuk mengakses layanan SIM di Satlantas Polres Nagekeo sebagai berikut.
Bisa membaca dan menulis, batas Usia Minimal 17 Tahun, menyediakan foto copy KTP 4 lembar, Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pendaftar wajib mengantongi Surat kesehatan Dari Dokter, Surat Keterangan Lulus Psikotest dan Lulus Ujian Praktek dan Teori dari penguji.
Ihwal biaya dalam urusan layanan SIM tersebut Kasat Lantas Polres Nagekeo mengutarakan bahwa mekanisme pembayarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Mekanisme pembayaran SIM sesuai Dengan PNBP yang tercantum Dalam PP No. 60 Tahun 2016,Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak” urainya.
Iptu Melky mengutarakan bahwa, untuk sementara Polres Nagekeo belum memiliki perangkat sendiri untuk urusan SIM, sehingga Polres Nagekeo bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Sikka untuk Pelayanan SIM di kabupaten Nagekeo.
Hingga kini Polres Nagekeo terus berupaya membangun komunikasi dengan Dit Lantas Polda maupun Korlantas POLRI agar segera mempunyai Perangkat Pencetakan SIM sendiri.
“Doakan agar dalam waktu dekat ini dapat terealisasi”, Imbuh Kasat Lantas Polres Nagekeo.
Iptu Melky menghimbau agar segenap masyarakat Kabupaten Nagekeo yang membutuhkan SIM, secara khusus SIM C dan SIM A dapat memanfaat kesempatan yang ada untuk mendapatkan SIM yang dibutuhkan.
“SIM sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap pengendara Kendaraan bermotor karena selain sebagai persyaratan dalam berkendaraan juga sangat mambantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, SIM sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan santunan”, Imbau Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.