Dugaan Korupsi Pasar Danga, Bupati Nagekeo: Tidak Ada Kerugian Negara, Bangunan Masih Ada. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Maret 2023.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara atau korupsi dalam urusan penataan Pasar Danga, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2019 silam.

Hal itu dikemukakan bupati Nagekeo dalam Konferensi pers yang digelar di Aula VIP, kantor bupati Nagekeo, Rabu 29 maret 2023.

Niat baik Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo menata Pasar Danga bermula dari kehendak dan usulan masyarakat untuk merubah wajah Pasar Danga yang semulanya kotor, jorok dan tidak tertata rapi menjadi lebih rapi, bersih dan tertata dengan baik.

Pembangunan dan Penataan Pasar Danga tahun 2019 melibatkan partisipasi masyarakat kabupaten Nagekeo yang secara sukarela menyumbangkan material (urukan), kendaraan hingga bahan bakar minyak.

Proses Penataan Pasar Danga tahun 2019 dibantu denga menggunakan Alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nagekeo.

“saya sampaikan di sini tidak ada kerugian negara sedikitpun di pekerjaan perbaikan revitalisasi pasar itu (Pasar Danga, red) bahkan masyarakat secara sukarela ada yang menyumbang (Material,peralatan dan BBM, red)”, jelas   Bupati Don.

Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa jika yang disangkakan oleh Tipidkor Polres Nagekeo adalah 4 unit Pasar Danga dengan nilai Rp.333.621.750 dan tercatat dibuku Kartu Inventaris Barang milik Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo maka bangunan tersebut menurut Bupati Nagekeo masih kokoh berdiri di lokasi Pasar Danga.

“Jadi ini saya sampaikan bahwa bangunan yang senilai yang ditulis itu masih tegak berdiri di sana (di lokasi Pasar Danga, red) “, ungkap Bupati Don.

Penelusuran FAKTAHUKUMNTT.COM bersama beberapa awak media di kabupaten Nagekeo, Data aset Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo mencatat 2 Bangunan yang berlokasi di Pasar Danga, kecamatan Aesesa.

2 bangunan tersebut yakni Bangunan Kios Pasar Danga tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Nomor Register 0011, harga total perolehan Rp. 267.655.000,  tahun perolehan 2007 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit, tercatat dalam KIB, Nomor Register 0012, harga total perolehan Rp. 333.621.750, luas lantai 240 meter persegi, tahun perolehan 2007.

Fakta penelusuran media ini dan beberapa awak media di kabupaten Nagekeo, 4 bangunan yang berlokasi di Pasar Danga, Satu bangunan terdiri dari 5 ruangan, satu ruangan berukuran 3×4 m atau sama dengan 12 meter persegi.  total bangunan perunit 60 meter persegi untuk 5 ruangan. Total keseluruhan 4 unit Bangunan (60 meter persegi dikali 4 unit) sama dengan 240 meter persegi persis sama dengan data dalam Kartu Inventaris Barang Koperindag nagekeo.

Data tersebut diperkuat dengan dokumen sejumlah pedagang perihal surat ketetapan retribusi dimana tertera luas satu ruangan 12 meter persegi.

Sementara itu, Fakta berbeda disampaikan oleh Polres Nagekeo yang menyatakan bahwa 4 unit Pasar Aesesa telah dimusnahkan (digusur) pada penataan Pasar Danga tahun 2019.

Total Los Temuan kerugian Negara, menurut perhitungan ahli yang disampaikan Polres Nagekeo pada 4 Unit Pasar Aesesa yang telah dimusnahkan, persis sama yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo, senilai Rp.333.621.750.

Namun Polres Nagekeo belum menyampaikan secara terbuka perihal tim ahli yang dipakai Polres Nagekeo untuk menghitung besaran kerugian Negara dalam dugaan korupsi Penghilangan aset daerah pada Penataan Pasar Danga tahun 2019, yang dilakukan secara total Los sehingga nilai kerugiannya persis sama dengan yang terdaftar KIB Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo yakni senilai Rp.333.621.750. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.