Polres Nagekeo Belum Menyampaikan Pernyataan Resmi Soal Dugaan Korupsi Pasar Danga.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 24 Maret 2023.
Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo belum berkenan menyampaikan keterangan resmi perihal persoalan Dugaan Korupsi penghapusan aset daerah pada proyek Penataan Pasar Danga dan Pembangunan Bandara Surabaya II di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masalah Dugaan korupsi penghapusan aset daerah dalam Penataan Pasar Danga tahun 2019, sontak ramai dan hangat diperbincangkan publik semenjak beredarnya kabar penetapan 3 orang tersangka karena tersangkut kasus dugaan korupsi penghapusan aset tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial GJ yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), IP Sekretaris Koperindag kabupaten Nagekeo dan RS salah seorang kontraktor yang mengerjakan pembangunan Pasar Danga.

GJ, IP dan RS ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan terlibat dalam pemusnahan 4 lokal Gedung yang ditaksir menyebabkan kerugian Negara senilaiĀ  Rp. 333.621.750.

Pasca ditetapkan 3 orang tersangka dalam kaitan dengan Dugaan Korupsi penghapusan aset daerah dalam Penataan Pasar Danga, publik kembali dikejutkan dengan informasi perihal dugaan 4 unit aset dengan nilai yang sama senilai Rp. 333.621.750 yang berada di lokasi Pasar Danga, ternyata masih belum dirubuhkan (dimusnahkan).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.