Kasus  Pasar Danga Seret Nama Bupati Nagekeo, Alat Bukti Masih Rahasia.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Maret 2023.
Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menggelar konferensi pers perihal hasil pemeriksaan 3 orang tersangka dugaan korupsi penghapusan Aset Daerah pada Penataan Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019 lalu.

3 tersangka dugaan korupsi penghapusan aset daerah  berinisial GJ, mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) kabupaten Nagekeo,  IP, Sekretaris Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo dan RS merupakan oknum kontraktor atau penyedia jasa.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH mengutarakan bahwa berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 3 tersangka yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nagekeo, 3 tersangka mengaku menjalankan perintah Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do pada urusan Pemusnahan 4 bangunan gedung dalam Penataan Pasar Danga tahun 2019.

“Mereka melakukan atas perintah dan atensi, instruksi dan arahan dari bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do. Semua atas perintah, sudah dijelaskan peran masing-masing tersangka dalam berita acara”, ungkap Rifai, dalam Konferensi Pers yang digelar, Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di ruang Reskrim Polres Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.