Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo.Faktahukumntt.com – Berkas perkara dua kasus dugaan korupsi di lingkup pemeritah daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Ngada, kepada pihak Polres Nagekeo.

Kasus Dugaan Korupsi tersebut antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa Nggolonio, kecamatan Aesesa tahun anggaran 2011 dan kasus pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2014 higga 2019.

Kedua kasus tersebut diduga telah merugikan negara senilai Miliaran rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkup pemda Nagekeo.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo, Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agustinus Hendrik Fai, S.H.M.H., di ruang kerjanya, kamis (01/04/2021), dalam menjawab pertanyaan media, membenarkan bahwa ada sejumlah kasus yang sebelumnya pernah ditangani Polres Ngada telah di limpahkan kepada Polres Nagekeo diantaranya proyek PLTS dan kasus Pokir DPRD Nagekeo.

“Baru kemarin siang ada surat dari Ngada, Nanti akan kita himpunkan dan kita gelarkan untuk melihat sejauh mana penangangan disana dan apa yang akan kita buat disini untuk penyelesaiannya” ungkap AKBP Augustinus.