Dalam Perkara Dugaan Korupsi penghilangan aset daerah pada Penataan Pasar Danga, para tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah, ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 pasal 1 KUH Pidana. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.