Kasus  Pasar Danga Seret Nama Bupati Nagekeo, Alat Bukti Masih Rahasia.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Maret 2023.
Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menggelar konferensi pers perihal hasil pemeriksaan 3 orang tersangka dugaan korupsi penghapusan Aset Daerah pada Penataan Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019 lalu.

3 tersangka dugaan korupsi penghapusan aset daerah  berinisial GJ, mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) kabupaten Nagekeo,  IP, Sekretaris Dinas Koperindag kabupaten Nagekeo dan RS merupakan oknum kontraktor atau penyedia jasa.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH mengutarakan bahwa berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 3 tersangka yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nagekeo, 3 tersangka mengaku menjalankan perintah Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do pada urusan Pemusnahan 4 bangunan gedung dalam Penataan Pasar Danga tahun 2019.

“Mereka melakukan atas perintah dan atensi, instruksi dan arahan dari bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do. Semua atas perintah, sudah dijelaskan peran masing-masing tersangka dalam berita acara”, ungkap Rifai, dalam Konferensi Pers yang digelar, Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di ruang Reskrim Polres Nagekeo.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo ketika ditanyai Wartawan perihal alat bukti yang dipakai Polisi untuk menjerat para tersangka menyatakan bahwa barang bukti sudah tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Namun masih masih rahasia (tidak bisa disebutkan) demi kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim juga memilih merahasiakan para ahli yang dipakai Polisi untuk menghitung temuan kerugian negara dalam perkara Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga dengan alasan kepentingan penyelidikan.

“Itu tidak perlu dijelaskan kepada publik untuk kepentingan penyelidikan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo ketika dimintai keterangan perihal para ahli yang menghitung besaran kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo nampak bersemangat dan tegas dalam menjawab pertanyaan wartawan perihal keterlibatan bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam kasus dugaan korupsi Penataan Pasar Danga.

Ia !, Peran dan segala macam perbuatan mereka lakukan atas dasar perintah Bupati”, Tegas Iptu Rifai.

Dalam Perkara Dugaan Korupsi penghilangan aset daerah pada Penataan Pasar Danga, para tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah, ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 pasal 1 KUH Pidana. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.