Kasat Reskrim Polres Nagekeo ketika ditanyai Wartawan perihal alat bukti yang dipakai Polisi untuk menjerat para tersangka menyatakan bahwa barang bukti sudah tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Namun masih masih rahasia (tidak bisa disebutkan) demi kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim juga memilih merahasiakan para ahli yang dipakai Polisi untuk menghitung temuan kerugian negara dalam perkara Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga dengan alasan kepentingan penyelidikan.

“Itu tidak perlu dijelaskan kepada publik untuk kepentingan penyelidikan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo ketika dimintai keterangan perihal para ahli yang menghitung besaran kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo nampak bersemangat dan tegas dalam menjawab pertanyaan wartawan perihal keterlibatan bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam kasus dugaan korupsi Penataan Pasar Danga.

Ia !, Peran dan segala macam perbuatan mereka lakukan atas dasar perintah Bupati”, Tegas Iptu Rifai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.