Terhadap usulan lokasi ini,  Kemenhub telah memberikan arahan melalui surat nomor: AU.103/I/17/DJPU.DBU.2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Tindak Lanjut Permohonan Penetapan Kembali Lokasi Bandar Udara Surabaya II Kabupaten Nagekeo,  Provinsi NTT.

Ketiga, isu swakelola. Menurut Kasmir, Polres mempertanyakan tata cara pelaksanaan barang dan jasa dengan metode swakelola Tipe II yang dilakukan Pemda Kabupaten Nagekeo.

Ia menjelaskan bahwa Untuk kepentingan pembangunan, Pemda Nagekeo menjalin kerja sama dengan ITB. Selanjutnya, ITB menunjuk PT LAPI ITB , badan usaha milik ITB sebagai pelaksana dalam rangka koordinasi tim ahli yang dibutuhkan Pemda. Dalam hal Kajian Pembangunan Bandara SB II, Pemda Nagekeo melalui Bappelitbangda menjalin kontrak kerja sama dengan tim ahli sebagai Tim Pelaksana Swakelola yang diusulkan PT LAPI ITB.

“Ini adalah praktik yang lazim. Perguruan Tinggi Negeri dengan status sebagai badan hukum publik seperti ITB, UI, dan UGM memiliki otonomi untuk membentuk badan usaha dan mengembangkan dana abadi sebagai layanan penunjang Tri Dharma perguruan tinggi”, jelasnya.

Ia mengutarakan bahwa Sebagai badan hukum yang memiliki otonomi, ITB memiliki otoritas untuk menunjuk PT LAPI ITB sebagai pelaksana yang mengkoordinasikan tim ahli yang dibutuhkan dalam kerja sama dengan Pemda Nagekeo.

Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara swakelola oleh Bappelitbangda. Rujukannya adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan. Disebutkan, pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang dibutuhkan  oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.