Kasimirus menjelaskan, Karena belum memilik tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kajian dimaksud,  maka berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP  Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedomaan Swakelola, Pemkab Nagekeo melalui Bappelitbangda melaksanakan Kontrak Swakelola Tipe II dengan Tim Pelaksana Swakelola dari Institut Teknologi Bandung yang dikoordinasikan dalam PT LAPI  ITB.

“Dengan dukungan Tim Swakelola Tipe II dan Tim Kelitbangan, dokumen Kajian Bandara Surabaya II Tahun 2021 diharapkan lebih bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan”, imbuhnya.

Kasimirus mengutarakan bahwa Jawaban atas tiga pertanyaan ini sudah disampaikan pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Nagekeo, Rabu, 8 Februari 2023 di Ruangan Rapat Pemda Nagekeo.  Pada saat itu, Pemda Nagekeo sudah menyampaikan dengan terang-benderang masalah ini, juga menjawab tuntas tiga isu yang menjadi  pertanyaan Polres Nagekeo.

Namun, kata Kasimirus setelah rapat  Forkominda, aparat Polres Nagekeo masih juga melakukan pemanggilan dan interogasi terhadap aparat Pemda Nagekeo, profesional dari LAPI, dan pegawai Kemenhub RI.

“Kami menilai, tindakan Polres Nagekeo terhadap masalah yang sudah terang-benderang dan tidak ada pelanggaran prosedur administrasi  merupakan  bentuk hambatan terhadap pembangunan di Nagekeo”, tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.