Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan serta turunannya, Bappelitbangda berwenang melakukan studi dan kajian perhubungan udara.

“Persoalan kewenangan ini sejatinya telah berakhir melalui penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Nagekeo Tahun 2021”, jelasnya.

Kedua,  isu usulan penetapan lokasi (penlok) bandar udara baru di Kabupaten Nagekeo. Menurut Kasmir  polisi menyatakan, ada indikasi Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah membebaskan lahan yang belum ada persetujuan penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Bappelitbangda menjelaskan bahwa sesungguhnya Pemkab Nagekeo tidak melakukan pembebasan lahan, tetapi melakukan sertifikasi  lahan bekas bandara Surabaya II yang dibangun Jepang. Lahan dimaksud adalah milik Pemda Nagekeo yang telah diperuntukan secara khusus untuk pembangunan bandara sejak pembangunan Daerah Irigasi Mbay.

Lahan yang telah disertifikat atas nama Pemda Nagekeo ini adalah bekas bandara yang dibangun Jepang tahun 1944 dan telah dimasukan sebagai Lapangan Terbang Perintis sejak tahun 1976 melalui Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor DJU/2379 tanggal 12 November 1975.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.