Polres Nagekeo, melalui Iptu Rifai, Kasat Reskrim Polres Nagekeo ketika dikonfirmasi media FAKTAHUKUMNTT.COM perihal proses hukum pembangunan bandara Surabaya II menyatakan akan menjelaskannya dalam bentuk pers rilis.

Selamat pagi, nanti saatnya sy (saya, red) lakukan prressrealis (pers rilis, red) terkait proses penanganan dugaan TPK (tindakan pidana korupsi, red) kajian ulang bandara sby II (surabaya II, red) Mbay”, tulis Iptu Rifai, via pesan WhatsApp, ketika dikonfirmasi, Rabu 22 Maret 2023. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.