Kasimirus menyangkan sikap polisi yang telah berulangkali memanggil dan memeriksa para pihak yang bersentuhan dengan percepatan kerja pembangunan bandara. Menurutnya, Penyelidikan yang dilakukan Polres Nagekeo jelas menghambat proses pembangunan Bandara Surabaya II yang dijadwalkan rampung sebelum Oktober 2024.

Akibat pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Nagekeo, Tim Kemenhub menunda verifikasi lapangan untuk penetapan lokasi (penlok) bandara.

“Penlok adalah langkah awal untuk memulai pembangunan bandara”, jelasnya.

Kepala Bapelitbangda membantah, Semua tuduhan yang disampaikan Polres Nagekeo. Ia menyatakan semua tuduhan yang telah disampaikan sama sekali tidak ada unsur kebenaran dan terkesan mengada-ada untuk menghambat pembangunan bandara Surabaya II di kabupaten Nagekeo.

Menurutnya, Keberadaan Unit Tipikor di Polres Nagekeo dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan kerugian negara sedangkan proses pra-pembangunan Bandara Surbaya II berjalan transparan dan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada penyalahggunaan kewenangan, penyimpangan prosedur,  unsur korupsi,  dan kerugian negara”, Tegas Kasimirus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.