3 Isu Seksi Pembangunan Bandara

Kepala Bappelitbangda kabupaten Nagekeo menjernihkan setidaknya tiga isu seksi dalam urusan pembangunan bandara yang dianggap bermasalah dan dinilai memiliki konsekuensi hukum oleh Polres Nagekeo.

Pertama, isu kewenangan. Menurut Kasimirus, Polres Nagekeo mempertanyakan, mengapa studi kajian BS II tidak dilakukan Dinas Perhubungan, melainkan oleh Bappelitbangda?.

Ia menguraikan bahwa kewenangan untuk mengkaji kelayakan lokasi bandara dan rencana induk bandara bukan kewenangan Dinas Perhubungan, melainkan Bappelitbangda.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan turunannya, terakhir melalui Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya,  menyatakan, Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan studi dan kajian perhubungan udara.

Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Penerbangan adalah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.