Bandara Surabaya II Nagekeo Tersandera Proses Hukum, Ada 3 Isu Seksi.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Maret 2023.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah,  (Bappelitbangda) kabupaten Nagekeo, Kasimirus Dhoy menguak sejumlah dinamika terhambatnya pembangunan Bandara Surabaya ll di kabupaten Nagekeo propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam Konferensi pers yang digelar di kantor Bappelitbangda kabupaten Nagekeo, Selasa 21 Maret 2023, Kasimirus Dhoy menyatakan bahwa proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo terkesan menghambat pembangunan Bandara Surabaya II.

Kasimirus mengaku bingung dengan dalil polisi memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai dilingkup pemerintah  daerah Nagekeo. Ia menyebutkan, Polres Nagekeo bahkan turut memanggil dan memeriksa profesional Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Tipikor Polres Nagekeo bahkan sudah menginterogasi profesional ITB di Bandung dan pegawai Kemenhub di Jakarta”, ungkap Kepala Bappelitbangda kabupaten Nagekeo.

Kasimirus Dhoy berkeyakinan, tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pra-pembangunan Bandara Surabaya II di Kabupaten Nagekeo. Ia mengatakan Semua prosedur administrasi  sudah dipatuhi dengan saksama sesuai dengan regulasi dan arahan kementrian Perhubungan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.