JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 20 Maret 2023

Kepala Kepolisian Resort Nagekeo dan penyidik Polres Nagekeo diingatkan agar tidak ditunggangi kepentingan politik dalam penyidikan Kasus Rehabilitasi/Penataan Pasar Danga, Mbay, Kabupaten Negekeo-NTT, terlebih-lebih untuk menjegal lawan politik dalam pileg, pilpres dan pilkada 2024.

Demikian tanggapan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH, terkait penetapan 3 orang tersangka oleh Polres Nagekeo dalam kasus tersebut.

“Saya perlu ingatkan Kapolres dan Penyidik Polres Nagekeo untuk bekerja secara profesional dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik menuju Pilkada 2024 nanti. Ini perlu ditegaskan karena sesuai informasi yang beredar di masyarakat, kasus ini kental sekali dengan kepentingan politik elit tertentu,” tegas Petrus.

Menurut mantan Penasehat Hukum (PH) mantan Presiden RI, Ibu Megawati Soekarno Putri ini, TPDI sangat mendukung pengungkapan berbagai kasus oleh Polres Nagekeo, namun pengungkapan kasus tersebut harus berdasarkan fakta hukum yang jelas, kuat tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat persoalan Pasar Danga.

“Jangan sampai hanya mencari-cari kasus dan mengada-adakan kasus untuk menjerat ‘kaki’ orang tertentu karena ditunggangi kepentingan politik,” kritiknya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.