Yang saya saksikan di Pasar Danga, liingkungan pasar yang sebelumnya kotor, becek dan kumuh, ditata kembali jadi bersih dan rapi dan elok dipandang mata. Masyarakat Nagekeo semua tahulah kondisi pasar Danga seperti apa dulunya. Silahkan masyarakat membandingkan dengan kondisi saat ini. Jadi jangan dibangun narasi seolah-olah rehab penataan pasar tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Masyarakat yang mana bos?” kritiknya lagi.

Petrus sendiri mengaku heran, karena menurut penyidik Polres Nagekeo, 4 Los pasar yang sudah dibangun lebih dari 20 tahun apakah masih ada nilainya bukunya?

“Inspektorat Daerah, BPKP dan BPK RI tolong jelaskan itu? Agar tidak berkembang opini liar yang menyesatkan publik. Apalagi los-los pasar itu tidak pernah direhab dan dalam keadaan rusak dan kumuh,” beber Petrus

TPDI merasa sangat janggal dan aneh kalau penataan Pasar Danga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi?

“Dikatakan merugikan uang negara. Itu hasil pemeriksaan dari lembaga mana? Kita semua tahu kalau umur ekonomis gedung/bangunan milik negara itu hanya selama 20 tahun. Setiap tahun dalam neraca keuangan daerah, dilakukan penghapusan sebesar 5 persen dari nilai bangunan. Jadi kalau umur bangunan sudah lebih dari 20 tahun maka nilai bangunan sudah menjadi NOL,” papar Peteus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.