Jadi, lanjut Petrus, penyidik Polres Nagekeo jangan salah mengartikan bahwa nilai bangunan (nilai perolehan saat dibangun, red) dengan nilai bangunan setelah digunakan lebih dari 20 tahun, itu masih sama nilainya.

“Ini sangat menyesatkan opini publik. Jadi penyidik jangan berasumsi sendiri. Bangunan milik negara itu nilainya menjadi NOL setelah berumur lebih dari 20 tahun. Apalagi tidak pernah di rehabilitasi. Tapi saya heran kok bisa dikatakan total lost hingga Rp 300-an juta? Belajar dimana? Hehehe….,” kritiknya lagi.

Petrus menjelaskan, nilai bangunan dan kendaraan akan turun setiap tahun. Nilainya menurun sesuai dengan nilai penyusutan setiap tahunnya.

“Kalau bangunan, umur ekonomisnya dua puluh tahun, setelah itu dapat dihapus karena nilainya sudah NOL,” tandasnya.

Sedangkan nilai tanah, lanjut Petrus, akan terus meningkat setiap tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.