Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT menilai pelanggaran yang dibuat oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk perlawanan serta pembangkangan terhadap instruksi Kapolri. Sehingga AMPN NTT mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo supaya tidak tumbuh bibit-bibit baru yang berwatak Sambo di NTT.

Polda NTT juga harus segera mengevaluasi  internal mengingat banyaknya aparat kepolisian yang akhir-akhir ini melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang.

AMPN NTT juga menyayangkan sikap lamban dari Kapolres Nagekeo dalam menangani dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kasus pembongkaran dan pembangunan Pasar Danga yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do.

Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), Pasar Danga merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari Kabupaten Ngada pada tahun 2007 setelah Kabupaten Nagekeo disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 2007. Pasar ini teregistrasi di Dinas Kopreindag Nagekeo dengan Nomor:  0001 dan nilai aset sebesar Rp 333.621.750,00. Namun pasar ini dirobohkan oleh Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do pada tahun 2019, beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Nagekeo.

Penghancuran Pasar Danga tersebut melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TPK, serta melanggar Perda Kabupaten Nagekeo No 6  tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.