Mulai Hari Ini, THS-THM Kevikepan Mbay Gelar Pekan Pendadaran di Anakoli.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 27 Desember 2023.
Organisasi Pendidikan Pencak Silat Tinggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) Distrik Keuskupan Agung Ende, Korwil Kevikepan Mbay menggelar pekan pendadaran di Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu, 27 Desember sampai Minggu, 30 Desember 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan selama sepekan tersebut diikuti oleh kurang lebih 14 ranting THS-THM Paroki wilayah Kevikepan Mbay dengan total peserta mencapai 500 lebih orang.

Petrus K. Reta, Ketua Korwil Kevikepan Mbay kepada media ini mengungkapkan bahwa tujuan terselenggaranya kegiatan pekan pendadaran adalah menjaring  dan membentuk kader THS-THM yang unggul, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia mengembangkan nilai-nilai luhur ajaran Gereja Katolik dan setia kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Kita berkomitmen untuk membentuk Iman Katolik yang berprinsip pada komitmen 100 persen Katolik, 100 persen Indonesia”, Jelas Petrus, di sela-sela persiapan kegiatan pendadaran, Rabu, 27 Desember 2023.

Ia menjelaskan bahwa THS-THM Merupakan organisasi pencak silat yang  yang berada dibawah naungan gereja Katolik.

THS-THM dalam berbagi kegiatan berfokus pada pendidikan Iman, Mental spiritual dan kegiatan fisik (pencak silat) yang bertujuan untuk membentuk karakter Kristiani setiap anggota.

“Pencak silat sesungguhnya hanya sebagai sarana bukan tujuan. Tujuan kita adalah membentuk pribadi anggota THS-SHM yang rendah hati, maka kita juga menonjolkan pendidikan Iman dan mental spritual”, Ungkap pria yang juga merupakan Kepala Desa Marapokot tersebut. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.