Pemerintah Desa Ladolima Timur Serahkan Data Bencana Angin Kencang kepada Pemda Nagekeo

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Februari 2026.
Pemerintah Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menyerahkan laporan data kerusakan dan kerugian masyarakat akibat bencana angin kencang yang terjadi pada di Jumat 23 Januari 2026 lalu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.

Kepala Desa Ladolima Timur, Marino Dolores Jena Sera Jawa, menjelaskan bahwa dokumen laporan tersebut diantar langsung oleh Sekretaris Desa Ladolima Timur pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan upaya percepatan penanganan bencana.

Sebelumnya, faktahukumntt.com telah memberitakan bahwa bencana angin kencang yang melanda Desa Ladolima Timur mengakibatkan kerusakan signifikan pada rumah warga, fasilitas umum, serta kebun masyarakat yang ditanami komoditas produktif seperti cengkeh dan pala.

Antonius Towa, Tokoh masyarakat Desa Ladolima Timur mengeluhkan lemahnya respons pemerintah pascabencana.

Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan serius dari pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana yang dialami warga.

Ia menegaskan, dampak bencana tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memukul perekonomian masyarakat desa.

Kerusakan tanaman produktif seperti cengkeh dan pala, kata dia, memiliki konsekuensi jangka panjang karena membutuhkan waktu hingga enam tahun untuk kembali berproduksi jika harus ditanam ulang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.