Pernyataan Sikap AMPN NTT

Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT yang dihimpun FAKTAHUKUMNTT.COM.

Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT yang terdiri dari tiga organisasi yaitu PMKRI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang dan Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang melakukan aksi demontrasi didepan Mapolda NTT.

Aksi demonstrasi ini berangkat dari tindakan tak terpuji dari Kapolres Nagekeo (AKBP Yudha Pranata) yang menancapkan sangkurnya saat berdialog dengan warga pemilik lahan  terkait pembangunan Waduk-Lambo di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.

Aksi tak terpuji ini tentu menakutkan masyarakat setempat sebagai subjek terhadap sebuah pembangunan. Perbuatan (AKBP Yudha Pranata) merupakan bentuk ancaman dan pemaksaan kehendak terhadap warga desa Labolewa  untuk menyerahkan tanah masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan Waduk-Lambo.

Selain itu juga dugaan kekerasan atau tindakan mengancam keselamatan maupun kenyamanan yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo terhadap seorang wartawan Tribunflores.com (Patrianus Meo Djawa), melalui sebuah group WA dengan nama “Kaisar Hitam Destroyer”.

Bagi Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT, apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk rendahnya moralitas serta kecacatan berpikir yang tidak memahami tupoksi Polri sebagai aparat penegak hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tugas dan wewenang, pasal 13 menjelaskan bahwa, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarkat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.