AMPN NTT mengatakan dalam Undang-Undang ini tidak ada poin-poin yang perintahkan Polri melakukan tindakan represif atau ancaman terhadap masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Artinya bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata telah melanggar serta mengangkangi perintah Undang-Undang yang dimaksud. Harusnya AKBP Yudha Pranata lebih menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat. Jangan menggunakan tindakan seperti premanisme.

Khusus pengancaman wartawan TribunFlores.Com, AMPN NTT berpandangan bahwa AKBP Yudha Pranata tidak memahami tentang tugas pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 08 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga inilah landasan dasar bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik terhadap setiap perkembangan dan kondisi yang sedang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dua pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo telah mencederai institusi Polri terlebih khusus institusi Polda NTT.

AKBP Yudha Pranata juga tidak memahami instruksi Kapolri tentang “Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Presisi yang dimaksud adalah Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan. Padahal Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda se-Indonesia untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang belakangan ini menurun terutama setelah munculnya peristiwa penembakan Brigadir Joshua di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.